PATI, Mantranews.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyoroti keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yang mengangkat Rini Susilowati sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo Pati. Diketahui, Rini Susilowati merupakan seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Keputusan tersebut dianggap berisiko melanggar ketentuan kepegawaian karena posisi direktur rumah sakit daerah idealnya diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.
BKN telah mengirim tiga surat berturut-turut pada 10 Maret 2025 (No. 2753/B‑AK.02.02/SD/F/2025), 17 April 2025 (No. 6276/B‑AK.02.02/SD/K/2025), dan 19 Mei 2025 (No. 7099/B‑AK.02.02/SD/K/2025), menuntut klarifikasi terkait status ASN Rini.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda) Pati Riyoso saat dikonfirmasi di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat (4/7/2025) menjelaskan bahwa pengangkatan Rini Susilowati sebagai Direktur RSUD RAA Soewondo Pati tersebut sah sesuai aturan.
“Bu Rini itu memang dari profesional dan itu sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 17/2023 dan PP Nomor 28/2024, pengangkatannya sah,” tegas Riyoso.
Ia juga menyampaikan bahwa bahwa Peraturan Bupati (Perbup) terkait RSUD telah disinkronisasi dengan bentuk hukum provinsi. Terkait potensi pemblokiran layanan ASN, Riyoso menegaskan, “hari ini, tidak diblokir”.
Riyoso juga menegaskan bahwa pengangkatan Rini berdasarkan Perbup Pati yang telah dikonsultasikan dengan Kemenkumham dan Biro Hukum Jateng.
Senada dengan Sekda, Bupati Pati Sudewo saat ditemui media Pendopo Kabupaten Pati, Kamis (3/7/2025) menjawab dengan singkat dan lugas bahwa masalah tersebut sudah beres.
“Sudah clear, sudah kami jawab,” tegas Bupati Pati Sudewo.
Diketahui menurut prosedur yang berlaku, BKN memberikan waktu tujuh hari kalender sejak surat terakhir (19 Mei 2025) untuk merespons secara komprehensif.
Kegagalan merespons dapat berujung pada sanksi tertulis, pemblokiran layanan ASN (e‑dokumen, mutasi, pensiun, dll), pembatalan keputusan pengangkatan, hingga rekomendasi sanksi disiplin.
Kontroversi muncul dikarenakan adanya Undang-Undang (UU) 17/2023 tentang Kesehatan membuka peluang direktur rumah sakit daerah berasal dari profesional non-ASN. Namun PP 28/2024 menegaskan struktur jabatan di lembaga pemerintah harus diisi ASN aktif, kecuali ada ketentuan khusus. (Lingkar Media Group Network)