Blora, Mantranews.id –Jumlah warga Kabupaten Blora yang status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan terus bertambah.
Hingga Juli 2025, tercatat sebanyak 28.351 peserta telah dinyatakan tidak aktif. Penonaktifan ini merupakan dampak langsung dari perubahan basis data pemerintah pusat, dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati, Wahyu Giyanto, menjelaskan bahwa proses penonaktifan ini didasarkan pada dua Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
“Pertama SK Menteri Sosial Nomor 80 pada bulan Mei, yang berarti penonaktifan dimulai pada Juni. Jumlahnya 21.630 peserta,” terang Wahyu, belum lama ini
Proses tersebut berlanjut pada bulan berikutnya dengan terbitnya SK Kemensos Nomor 144 pada Juni, yang mengakibatkan penonaktifan gelombang kedua diberlakukan pada Juli.
Jumlah Peserta PBI JKN yang Kembali Dinonaktifkan
Gelombang ini berdampak pada penambahan 6.721 peserta yang statusnya menjadi tidak aktif. Dengan demikian, total peserta BPJS Kesehatan PBI JKN di Kabupaten Blora yang dinonaktifkan mencapai 28.351 orang.
Menurut Wahyu, penonaktifan ini sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Sosial sebagai pengelola data.
Penyesuaian ini kemungkinan besar dilakukan karena adanya perubahan status sosial ekonomi warga yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
“Misalnya, karena mereka sudah bekerja dan dianggap mampu secara ekonomi,” imbuhnya.
Meski begitu, Wahyu menegaskan bahwa warga yang terdampak masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatannya, jika memenuhi sejumlah persyaratan yang berlaku.
Pihak BPJS Kesehatan mengimbau pemerintah daerah, serta seluruh warga terdampak, agar proaktif dalam melakukan verifikasi dan pengurusan ulang. Hal ini sangat penting mengingat jaminan kesehatan adalah aspek vital, terutama bagi masyarakat rentan. (Lingkar Media Group Network)