PATI, Mantranews.id – Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati Riyoso menepis isu yang menyebutkan bahwa pengangkatan Rini Susilowati sebagai Direktur RSUD RAA Soewondo Pati menyalahi aturan.
Riyoso di Pati, Jawa Tengah, Jumat (4/7/2025) menegaskan bahwa pengangkatan yang dilakukan oleh Bupati Pati Sudewo itu berdasarkan undang-undang dan tidak menyalahi aturan. Ia menjelaskan bahwa pengisian kekosongan jabatan direktur yang sebelumnya diisi oleh Plt, bisa diisi dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga ahli profesional.
Sehingga meskipun Rini bukanlah ASN, menurut Riyoso, kapabilitasnya sebagai seorang profesional yang berpengalaman memimpin sejumlah rumah sakit diyakini bisa membawa RSUD RAA Soewondo menjadi lebih baik.
“Itu sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 (tentang Kesehatan) dan PUP Nomor 28 Tahun 2024 (tentang Kesehatan). Memang di dalam pasal-pasal diamanahkan dari profesional. Ditindaklanjuti Peraturan Bupati terkait rumah sakit yang ada di Pati dan itu sudah disinkronisasi dengan Sekda Provinsi Jawa Tengah. Jadi kalau ditanya apakah pengangkatan bu Rini sebagai direktur sah, itu sah,” jelasnya.
Riyoso percaya, Bupati Pati Sudewo menunjuk Rini Susilowati sebagai Direktur RSUD RAA Soewondo Pati adalah keputusan tepat berdasarkan pada undang-undang.
“Ini harus disikapi secara positif, karena tidak mungkin beliau melarang suatu tindakan atau kebijakan tidak berdasar undang-undang. Semoga ini menjadi informasi yang penting sehingga rumah sakit bisa konsen,” ujarnya.
Riyoso optimis RSUD RAA Soewondo Pati di bawah kepemimpinan Rini Susilowati akan mengalami kemajuan sesuai amanah yang diberikan oleh Bupati Pati Sudewo. (ARIF FEBRIYANTO – Mantranews.id)