Berita Politik

Akhiri ‘Pemilu Lima Kotak’, Putusan MK 2029 Perubahan Besar Sistem Demokrasi Indonesia

Ketua KPU Jawa Tengah : Handi Tri Ujiono (Lingkar Media Group Network)

Ketua KPU Jawa Tengah : Handi Tri Ujiono (Lingkar Media Group Network)

Semarang, Mantranews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang akan memisahkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai tahun 2029.

Dengan keputusan ini, konsep “Pemilu Lima Kotak” yang dikenal selama ini tidak akan berlaku lagi.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, menyatakan bahwa secara prinsip, setiap putusan MK akan ditindaklanjuti oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pemegang kekuasaan pembentuk undang-undang.

“Pembentuk undang-undang itu yang menyusun undang-undang kemudian dilaksanakan oleh KPU untuk menyusun peraturan turunannya. Prinsipnya apapun keputusan pembentuk undang-undang, kami akan melaksanakannya,” ujar Handi di Semarang pada Selasa, 1 Juli.

Handi menjelaskan, jika perintah tersebut dilaksanakan, KPU harus mempersiapkan segala hal teknis yang menjadi tanggung jawabnya. Ini termasuk seleksi penyelenggara dan perencanaan yang menjadi tugas KPU sebelum undang-undang sebagai tindak lanjut putusan MK ditetapkan.

Ia menegaskan bahwa KPU hanya menjalankan perintah dari pembuat undang-undang terkait putusan MK.

“Dalam waktu dua tahun ini kalau ditanya ada kekosongan atau perpanjangan, lagi-lagi KPU hanya melaksanakan. Namun pada prinsip teknisnya, ada kekosongan kekuasaan hingga kebijakan pemerintah seperti apa itu ada di pembentuk undang-undang. Kami hanya melaksanakan pesta demokrasinya saja,” tuturnya.

Mengenai perbandingan anggaran antara pemilu serentak sebelumnya dan aturan baru MK, Handi menerangkan bahwa amanat undang-undang untuk Pemilu Badan Permusyawaratan Nasional (BPN) dalam putusan MK akan ditanggung seluruhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Untuk pemilu lokal maupun nasional, perencanaan diharapkan bersifat bottom-up.

“Kalau dulu pilkada itu ‘kan bersumber dari hibah APBD, tentu ada beberapa tantangan yang harus kita sinkronisasikan supaya nanti perencanaannya sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah. Jadi faktor-faktor pemilih hingga luasan wilayah itu tidak menjadi hambatan untuk bisa jadi dalam rangka merencanakan. Walaupun APBN tetap sesuai dengan kebutuhan yang dibutuhkan daerah tapi simpelnya kalau disuruh milih ya mending APBN semua,” imbuhnya. (Lingkar Media Group Network)

Exit mobile version