Kudus, Mantranews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus secara tegas melarang sekolah negeri mewajibkan siswa membeli seragam dari pihak sekolah.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, dalam upaya mencegah praktik pungutan liar (pungli) berkedok penjualan seragam dan mewujudkan program pendidikan gratis.
Saat meninjau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri 3 Kudus, Bupati Sam’ani menekankan bahwa sekolah tidak diperkenankan mengoordinasi pengadaan seragam bagi siswa.
“Jika siswa dan orang tua ingin bergotong royong (urunan), silakan melalui komite di luar sekolah. Tapi sekolah tidak boleh menarik apapun, tidak ada pungli. Seragam silakan dibeli sendiri, bisa dari koperasi sekolah atau tempat lain,” tegas Sam’ani.
Aturan Berbasis Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022
Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan program pendidikan gratis, tanpa beban tambahan bagi orang tua siswa.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus, Anggun Nugroho, menjelaskan bahwa aturan ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah.
Pasal 12 Permendikbudristek tersebut secara jelas menyatakan bahwa pengadaan pakaian seragam sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali siswa, bukan sekolah.
“Sekolah tidak boleh membuat kebijakan yang mewajibkan orang tua membeli seragam baru setiap tahun ajaran baru atau saat naik kelas,” kata Anggun.
Sosialisasi SPMB dan Transparansi Melalui Banner
Anggun menambahkan, Disdikpora Kudus telah mengumpulkan seluruh kepala sekolah SD dan SMP se-Kudus untuk segera menindaklanjuti instruksi ini.
Salah satu langkah konkret adalah dengan memasang banner di sekolah yang menjelaskan bahwa pembelian seragam tidak wajib dilakukan di sekolah.
“Sekolah hanya memfasilitasi dengan menyediakan sampel seragam agar orang tua tahu model dan warna yang sesuai. Tapi pembeliannya tetap bebas, bisa dari mana saja,” jelasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban orang tua siswa dan memastikan transparansi dalam pengelolaan sekolah, sejalan dengan visi pendidikan yang berpihak kepada masyarakat di Kabupaten Kudus. (Lingkar Media Group Network)