Berita Headline Kesehatan

Status PPU PN Picu PBI JKN Nonaktif, Warga Demak Wadul Susah Berobat Gratis

Loket pelayanan BPJS Kesehatan di Mal Pelayanan Publik Demak. (Lingkar Media Group Network)

Demak, Mantranews.id – Kebijakan penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) oleh Kementerian Sosial kini mulai dirasakan dampaknya oleh warga kurang mampu di Kabupaten Demak.

Banyak di antara mereka yang mendadak tak bisa lagi menggunakan BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) saat membutuhkan layanan medis.

Salah satu yang merasakan dampaknya adalah Samsyul, warga Demak. Ia mengungkapkan bahwa KIS milik orang tuanya tak bisa lagi digunakan saat hendak berobat ke Puskesmas.

“Semula sakit kemudian periksa ke Puskesmas. Biasanya ‘kan gratis, terus dibilangi kalau KIS-nya sudah nggak aktif. Kaget, karena biasanya bisa. Akhirnya tetap periksa dan membayar sendiri,” ungkapnya penuh kekecewaan pada Selasa (1/7/2025).

Samsyul merasa sangat terbantu saat KIS masih aktif, terutama untuk pembiayaan pengobatan orang tuanya.

“Namanya orang tua ‘kan kalau sakit tinggal ke Puskesmas, biasanya gratis. Dari dulu sejak ada KIS itu sangat terbantu. Punya saya juga sudah nggak aktif juga,” terangnya.

Setelah dikonfirmasi ke perangkat desa, Samsyul mendapat penjelasan bahwa penonaktifan terjadi jika dalam satu Kartu Keluarga (KK) ada anggota yang menerima gaji dari pemerintah atau berstatus Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN), maka otomatis seluruh anggota KK hangus kepesertaannya.

Samsyul sendiri mengakui pernah menjadi anggota Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) lalu.

Meskipun demikian, Samsyul berharap KIS milik orang tuanya dapat diaktifkan kembali agar mereka bisa kembali mendapatkan pelayanan kesehatan gratis, mengingat keluarganya tergolong kurang mampu.

“Harapannya bisa diaktifkan kembali, biar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis,” harap Samsyul.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak telah menginformasikan rencana mereaktivasi kepesertaan PBI yang dinonaktifkan oleh Pemerintah Pusat, menggunakan anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Namun, proses reaktivasi ini akan dilakukan dengan syarat bahwa penerima bantuan memang memenuhi kriteria dan tergolong masyarakat yang benar-benar tidak mampu.

Penonaktifan kepesertaan PBI JKN ini sendiri bertujuan untuk memastikan bahwa penerima bantuan benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang layak, serta menghindari pemberian bantuan kepada warga yang tidak tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). (Lingkar Media Group Network)