Uncategorized

Sudah Memohon Berulang Kali ,Warga Pati Ini Kecewa Usai Tak Dapat Salinan SPPT Pajak dari BPKAD

Screenshot 20250714 1507292

PATI, Mantranews.id – Hartoyo, seorang warga Kabupaten Pati merasa kesal dengan pelayanan yang diberikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati perihal mempertanyakan Surat Pemberitahuan Pajak Tertuang (SPPT), Senin (13/7/2025).

Hartoyo datang ke kantor BPKAD dan ditemui Kabid PBB-P2 Moh Yasin untuk meminta salinan SPPT atau Tupi pajak tahun 2025 yang masih menjerat Kasmono (ayah Hartoyo). Pasalnya, sejak 2015 Kasmono disebut sudah tidak lagi menguasai tanah di Desa Kedungbulus, Kecamatan Gembong karena sudah dibeli oleh sejumlah nama dari lelang yang merugikan keluarga Kasmono.

Ke-11 nama tersebut, kata Hartoyo, harusnya yang membayar Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hanya saja karena adanya suatu permainan dalam proses jual-beli tanah tersebut, selama 10 tahun ini wajib pajak masih atas nama Kasmono.

Perkara inilah yang membuat Hartoyo selaku keluarga korban menjadi geram dan mempertanyakan kinerja BPKAD Pati. Pasalnya, bukan sekali dua kali Hartoyo dengan didampingi rekannya mempertanyakan perkara ini.

Hasilnya pun masih nihil, sebab BPKAD masih enggan memberikan salinan Tupi pajak karena suatu alasan.

“Tolong tupi pajak atas nama bapak saya diberikan, karena itu pelanggaran pencatutan nama bapak saya. Kami hanya ingin melihat bentuk fisik tupi pajak,” kata Hartoyo.

Ia diminta harus melengkapi sejumlah biodata yang salah satunya memintakan surat keterangan dari Desa Kedungbulus. Karena sudah beberapa kali datang ke kantor desa dan tiada hasil, Hartoyo merasa kesal karena merasa dipermainkan harus bolak-balik ke BPKAD tanpa hasil.

Kebijakan yang demikian tentu sangat disesalkan oleh Hartoyo karena dirinya merasa dipermainkan dengan pelayanan BPKAD. Padahal dirinya sebelumnya juga telah melayangkan surat permohonan untuk bisa mendapatkan salinan Tupi pajak untuk tahun 2025 saja.

“Kemarin saya sudah mengirim surat dan sudah diterima pak Yasin selaku Kabid pajak. Ini sudah yang beberapa kali saya datang kesini meminta salinan tupi tetapi hasil nihil. Saya sudah kirim surat, masak diminta buat surat lagi. Saya merasa dipermainkan. Kalau saya bisa dikasih salinan yang silahkan tidak ya tidak apa-apa,” imbuh dia.

Sementara itu Moh Yasin selaku Kabid PBB-P2 BPKAD Pati, mengaku tidak bisa mengeluarkan salinan Tupi sebagaimana diminta oleh Hartoyo karena harus mematuhi aturan.

Meskipun sebelumnya sudah dilayangkan surat permohonan, Yasin menilai Hartoyo harus tetap membuat surat lagi sesuai dengan aturan BPKAD.

“Harus ada permohonan surat permohonan salinan SPPT. Karena memang yang wajib pajak itu harusnya yang punya tanah, bukan nama pak Kasmono,” jawab Yasin.

Setelah terjadi perdebatan panjang, Hartoyo akhirnya pulang dengan tangan hampa karena merasa kesal permohonannya sebagai rakyat biasa tidak bisa dikabulkan oleh Pemkab Pati melalui BPKAD.

“Menurut kami BPKAD tidak berperikemanusiaan karena telah mendzolimi orang tua kami yang usianya hampir 90 tahun, BPKAD juga belum punya empati pada Pemerintah Daerah yang saat ini sedang menghadapi kesulitan finansial untuk pembangunan infrastruktur. Surat yang kami sampaikan pada hari ini sebenarnya adalah laporan yang sangat positif pada BPKAD, karena pencatutan nama orang tua kami itu sebenarnya modus bagi wajib pajak nakal untuk menghindari membayar pajak, baik itu pajak BPHTB, maupun PBB, dari perhitungan yang kami sampaikan dalam surat tersebut, ada indikasi kerugian keuangan daerah hingga senilai Rp.753.170.880,” tutup Hartoyo.

Dalam surat yang disampaikan tersebut, HARTOYO juga memberikan data nama wajib pajak bermasalah tersebut untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Adapun nama wajib pajak bermasalah tersebut adalah :

  1. Benny Laksono yang beralamat di Dk. Kemiri RT.07 RW.02 Ds. Sarirejo Kec. Pati Kab. Pati.
  2. Slamet Hariyono yang beralamat di Perum Rendole Indah, Jl. Semeru Baru, Ds. Muktiharjo RT.01 RW.06 Kec. Margorejo Kab. Pati.
  3. Samsuri, yang beralamat di Dk. Serut RT.02 RW.03 Ds. Kedungbulus, Kec. Gembong, Kab. Pati.
  4. Darno, yang beralamat di Perumahan Kebun Bibit Buah Blok A Nomor 1, Dk. Kebondalem RT.09 RW.02 Ds. Sidokerto, Kec. Pati, Kab. Pati.
  5. Heni Kumudasmoro yang beralamat di Perumahan Sukoharjo Indah, Jl. Astina II, No.14 Ds. Sukoharjo RT.5 RW.7, Kec. Margorejo, Kab. Pati.
  6. Yeyen (Menantu Alm. Sukari), yang beralamat di Dk. Serut RT.02 RW.03, Ds. Kedungbulus, Kec. Gembong, Kab. Pati.
  7. Ninik Debaryani,  yang beralamat di The Ayya Residence , Dk. Rendole, Ds. Muktiharjo,Kec. Margorejo, Kab. Pati.
  8. Umi Puji Astuti, yang beralamat di Perum Rendole Indah, Jl. Merapi Raya Blok B Nomor  33, Dk. Rendole RT.02 RW.06, Ds. Muktiharjo, Kec.Margorejo, Kab. Pati.
  9. Dicky Yoga Pranata, yang beralamat di Perum Kutoharjo Indah, Jl. Yudistira IV No 43, Desa Kutoharjo Kec. Pati, Kab. Pati.
  10. Sasmito, Ds. Panjunan, Kec. Pati, Kab. Pati.
  11. Sugiyono, yang beralamat di Desa Kedungbulus RT.02 RW.01 Kecamatan Gembong Kab. Pati. (rif)