
PATI, Mantranews.id – Ujaran dugaan pencemaran nama baik atas kasus sebidang tanah di Desa Kedungbulus, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati terus berlanjut. Pencatutan nama Bank Mega di akun tiktok @Adisaaa27 dipertanyakan oleh Hartoyo karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan.Rabu (23/7/2025), Hartoyo mendatangi Kantor Bank Mega Cabang Pati untuk mempertanyakan, apakah yang disangkakan oleh akun tiktok @Adisaaa27 itu benar adanya.
“Jadi hari ini saya mendatangi kantor Bank Mega cabang Pati untuk mempertanyakan statement atau tulisan yang ada di akun tiktok @Adisaaa27. Menurut saya itu adalah pencemaran nama baik ke Bank Mega karena realitanya, kasus ini melibatkan Bank Danamon,” kata Hartoyo.
Hanya saja dalam kedatangannya tersebut, Hartoyo tidak ditemui oleh pimpinan Bank Mega cabang Pati. Meskipun demikian, dirinya dijanjikan akan dibuatkan jadwal untuk bertemu dengan pimpinan untuk mengklarifikasi permasalahan ini.
“Sayangnya tadi tidak ditemui oleh Bu Agnes (pimpinan) karena diluar kota. Jadi tadi saya berikan kartu nama saya, sehingga nanti jika siap bertemu saya dihubungi,” tambah dia.
Dia meyakini pencatutan nama Bank Mega ini merupakan suatu pencemaran nama baik karena menyangkut suatu instansi perusahaan. Sehingga perlu ada tindak lanjut terhadap akun @Adisaaa27 atas tulisannya.
Hartoyo juga yakin, jatuhnya tanah keluarganya melalui lelang itu sudah disetting dengan rapi oleh mantan anggota DPR-RI Riyanto, pada 2015 silam. Sehingga, keluarganya dirugikan miliaran rupiah karena lelang jatuh di tangan sang anak bernama Benny Laksono.
“Modusnya, lelang dikunci dengan cara mensetting bank Danamon untuk tidak menayangkan pengumuman lelang di media masa nasional sehingga masyarakat luas tidak mengetahui kalau ada lelang tanah SHM.845/Kedungbulus dan informasi lelang hanya diketahui oleh Benny Laksono saja, kemudian membeli dengan harga serendah rendahnya yang penting Bank Danamon tidak rugi.Dalam lelang di KPKNL Semarang tersebut Benny Laksono dengan cara tipu tipu tersebut berhasil membeli tanah SHM.845/Kedungbulus yang luasnya 6.440 M2 seharga Rp.150.000.000,- atau Rp.23.000,- per M2.Dari harga beli tersebut kemudian dijual kembali menjadi 30 Bidang Tanah kapling seharga Rp.2.100.000.000,-Sebuah kejahatan penipuan yang gila gilaan,” tutupnya. (red)