PATI, Mantranews.id – Dua kebijakan Bupati Pati Sudewo yaitu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) 250 persen dan penerapan lima hari sekolah akhirnya dibatalkan. Pembatalan ini terjadi setelah adanya protes dari masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 400/3.1/303/M tertanggal 8 Agustus 2025, Sudewo secara resmi mencabut kebijakan lima hari sekolah.
Keputusan ini diapresiasi Anggota Komisi A DPRD Pati Kastomo. Ia mengatakan bahwa sebelum keputusan itu dibuat, DPRD sudah berkomunikasi dengan Bupati dan meminta agar kebijakan tersebut dikaji ulang.
“Kenaikan PBB dan lima hari sekolah sudah langsung kita sampaikan ke beliaunya (bupati) dan timsesnya sebelum adanya Perbup dan SE,” tulis Kastomo di akun Facebook pribadinya, Senin (11/8/2025). (ARIF FEBRIYANTO – Mantranews.id)