Pati, Mantranews.id – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati menemukan fakta baru dari kasus diberhentikannya ratusan pegawai RSUD Soewondo.
Sekretaris Pansus, Muntamah, membeberkan bahwa eks honorer RSUD tidak mendapat pesangon, padahal mereka sudah bekerja puluhan tahun.
Eks Honorer RSUD Soewondo Potensi jadi Kartap
Padahal seharusnya, kata dia, setiap karyawan swasta yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun bisa diangkat menjadi karyawan tetap (kartap).
Ataupun jika diberhentikan, menjadi kewajiban untuk menerima tali asih sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi.
“Selama ini SK (Surat Kerja) pegawai yang bekerja di RSUD Soewondo adalah tenaga kontrak, meskipun 20 tahun selalu diperpanjang setiap tahun masih juga kontrak. Kalau kontrak di undang-undang harusnya sudah ditetapkan, bukan kontrak terus,” kata Muntamah, Selasa (19/8/2025). (Arif Febriyanto – Mantranews.id)