Pati, Mantranews.id – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Pati mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam enam bulan pertama kepemimpinan Bupati Sudewo.
Temuan ini berpotensi menjadi dasar pemakzulan. Ketua Fraksi Gerindra, Yeti Kristianti, menyampaikan beberapa fakta mengejutkan usai rapat Pansus, Kamis (21/8/2025).
Kebijakan PBB-P2 dan Kejanggalan Prosedur
Yeti menyoroti dua poin utama terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen:
- Perumusan kebijakan di rumah pribadi Bupati Sudewo di Desa Slungkep, Kecamatan Kayen, bukan di kantor pemerintahan.
- Surat undangan perumusan kebijakan ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Riyoso.
“Harusnya kop surat itukan dari BPKAD. Menurut saya secara hukum memang tidak sah,” kata Yeti.
Bantahan Soal Kenaikan Pajak
Berdasarkan keterangan eks Kepala BPKAD, Sukardi, pajak pernah mengalami kenaikan pada tahun 2021 dan 2022. Temuan ini membuktikan adanya ketidaksesuaian informasi dari pihak eksekutif.
Meski berasal dari partai pengusung Sudewo, Fraksi Gerindra berkomitmen untuk mengawal proses ini sebagai bentuk tanggung jawab kepada rakyat. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)