Uncategorized

Mantan Ketua PD Muhammadiyah Pati Dilaporkan Polisi Atas Tiga Tuduhan, Polresta Dituntut Usut Tuntas

IMG 20250802 WA00071

PATI, Mantranews.id – Mantan Ketua Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Pati, Asnawi, dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi Reskrim Polresta Pati atas tiga tuduhan sekaligus. Mulai dari pemalsuan dokumen sertifikat tanah, pelanggaran UU ITE, hingga tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan oleh salah satu warga Hartoyo, yang melaporkan Asnawi pada 2024 silam. Dikatakan jika Asnawi memalsukan dokumen tanah di SMK Muhammadiyah 1 Pati yang berada di Desa Runting Tambaharjo, Kecamatan Pati dengan luas tanah yang seharusnya 5.697 meter persegi menjadi 15.697 meter persegi.

Pemalsuan luasan lahan itu kemudian diduga digunakan oleh Asnawi untuk memasukan atau menginput data luasan SMK Muhammadiyah Pati di dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pemalsuan melalui Dapodik ini disebut Hartoyo kemudian digunakan oleh Asnawi untuk mengajukan bantuan dengan anggaran Rp 3 miliar.

Sedangkan yang ketiga, bantuan tersebut kemudian disalahgunakan dan diduga ada penyelewengan tindak pidana korupsi untuk membangun rumah pribadi milik Asnawi di Desa Tambaharjo.

“Ini sebelumnya sudah kami laporkan, ada tiga tindak kejahatan yang dilakukan oleh Asnawi. Mulai dari pemalsu dokumen, Undang-undang ITE lewat Dapodik, dan tindak pidana korupsi,” kata Hartoyo, Sabtu (2/8/2025).

Dikatakan jika sebelumnya Asnawi sudah dipanggil oleh unit III Satreskrim Polresta Pati yang menangani Tipikor. Hanya saja dari panggilan tersebut tidak dilaksanakan oleh Asnawi dan terkesan menghindar.

Pun saat dikonfirmasi oleh awak media pada Sabtu (2/8/2025) di kantor PDM Pati, Asnawi tidak ada di tempat. Padahal, mobil terparkir rapi di depan kantor. Sehingga ada dugaan Asnawi menghindar dari konfirmasi wartawan.

“Tadi kami datangi yang bersangkutan malah menghindar, padahal konfirmasi ini adalah saran dari Polresta untuk mengklarifikasi kebenaran. Dia ini seakan menghindar, katanya keluar kota, tapi ada mobilnya didepan,” imbuhnya.

Hartoyo pun mndesak agar unit III Satreskrim Polresta Pati untuk segera bertindak agar kasus ini bisa segera terselesaikan. Pasalnya, penanganan kasus ini dinilai lambat ditangani karena hampir satu tahun tidak ada tindaklanjut.

Selain itu, Hartoyo juga meminta agar Polresta Pati memanggil saksi lain yaitu kepala SMK Muhammadiyah Pati beserta staff TU atas dugaan kelalaian input data. (red)