Pati, Mantranews.id – Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati menemukan fakta baru soal perumusan kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen.
Pada Kamis (21/8/2025), mantan Kepala BPKAD Pati Sukardi dihadirkan dalam rapat. Berdasarkan keterangannya, anggota Pansus Hak Angket Muslihan menyampaikan, pembahasan kenaikan PBB-P2 sempat dilakukan di rumah pribadi Bupati di Slungkep, Kayen.
“Pak Kepala BPKAD yang baru menyampaikan, kronologi kenaikan PBB-P2 itu rapatnya hanya satu sampai tiga kali tempatnya di pendopo dan di Kantor BPKAD. Sempat rapat juga di rumah Slungkep,” kata dia.
Rapat juga dihadiri peserta non-pemerintahan, yakni tim sukses Bupati.
Pansus Sayangkan Ketidaksiapan BKPAD
Saat rapat, anggota DPRD Pati itu juga menyayangkan kurang lengkapnnya dokumen yang dibawa mantan Kepala BKPAD Pati itu.
“Kebijakan ini untuk pemerintah daerah, harusnya yang disambut berdasarkan aturan yang jelas. Tidak boleh jika kita rapat untuk kepentingan rapat, tanpa dokumen yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tandasnya. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)