PATI, Mantranews.id – Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati Suwarno mendukung pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membentuk hak angket pemakzulan Bupati Sudewo.
Sesuai dengan tupoksi, kata dia, DPRD hanya bisa mengusulkan ke Mahkamah Agung (MA). Baru setelahnya jika disetujui, Presiden melalui Mendagri akan mencopot Sudewo dari jabatanya sebagai Bupati Pati.
“Semua itu ada tahapannya, jadi tidak bisa secepat itu melengserkan Bupati. Kami di DPRD hanya bisa mengusulkan lewat pansus dan hak angket,” kata Suwarno, Kamis (14/8/2025).
Ia menyebut, setidaknya DPRD memerlukan waktu maksimal 60 hari untuk menyusun hak angket berisi catatan-catatan kebijakan Bupati Pati Sudewo yang dinilai tidak memihak ke rakyat.
“Tahapannya maksimal 60 hari, tetapi bisa lebih cepat. Harus ada bukti-bukti yang menguatkan hak angket yang akan dibahas oleh pansus,” jelasnya. (ARIF FEBRIYANTO – Mantranews.id)