
PATI, Mantranews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati resmi membatalkan kebijakan lima hari sekolah dan mengembalikannya menjadi enam hari sekolah dalam sepekan. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Pati nomor 400.3.1/303/M tertanggal 8 Agustus 2025 tentang penyesuaian hari sekolah dan penguatan karakter anak melalui kegiatan keagamaan.Dalam SK tersebut disebutkan bahwa hasil evaluasi kebijakan lima hari sekolah menunjukkan perlunya penyesuaian.
“Penyesuaian hari sekolah menjadi enam hari dalam seminggu diberlakukan mulai tanggal 11 Agustus 2025,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Bupati Pati, Sudewo.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pati, Andrik Sulaksono, mengatakan keputusan ini diambil setelah pihaknya mendengar masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh agama dan organisasi keagamaan.
Setelah mendengar beberapa pihak, tahun ajaran 2025/2026 kembali menggunakan sistem enam hari sekolah. Senin, 11 Agustus, mulai kami terapkan di seluruh satuan pendidikan di bawah Dinas Pendidikan,” ujarnya saat menyerahkan SK penyesuaian kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati,Jumat 8 Agustus 2025.
Menurut Andrik, penyerahan SK ini juga menjadi bentuk sosialisasi langsung agar perubahan kebijakan dapat diketahui masyarakat secara luas.
“Kami menyampaikan pesan dari Pak Bupati terkait SK tentang hari sekolah yang kemudian dikembalikan menjadi enam hari,” terangnya.
Ketua PCNU Pati, Yusuf Hasyim, mengapresiasi langkah Pemkab Pati tersebut. Ia menilai kebijakan ini menjadi solusi terbaik untuk menjaga keseimbangan pendidikan umum dan pendidikan keagamaan.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Bupati Pati yang telah berkenan memberikan keputusan terbaik demi penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Pati, terutama pendidikan keagamaan, TPQ, dan Madin,” katanya.
Yusuf menambahkan, kebijakan lima hari sekolah yang sempat diterapkan memunculkan banyak masukan dari masyarakat. Setelah dilakukan evaluasi, kebijakan dikembalikan menjadi enam hari sekolah untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Pati. (red)