Berita Politik

Proses Pencopotan Bupati Pati Sudewo lewat Hak Angket DPRD Butuh 60 Hari

DPRD Pati

PATI, Mantranews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati baru saja membentuk pansus untuk merumuskan hak angket pemakzulan Bupati Sudewo, Rabu (13/8/2025). Ketua Pansus Teguh Bandang Waluyo menyebut, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan DPRD. Dimulai dari pembentukan pansus, kemudian merumuskan hak angket yang berisi kebijakan kontroversial Bupati Pati Sudewo.

Baru setelahnya setelah disetujui DPRD, hak angket akan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA). Jika hak angket disetujui MA, proses pemberhentian akan dilakukan Presiden melalui Mendagri dengan tenggat waktu maksimal adalah 60 hari.

“Kalau memang terbukti dan bersalah pasti ada pemakzulan,” kata Bandang.

Ia pun meminta masyarakat mengawal proses perumusan hak angket.

“Biarkan proses berjalan dengan baik. Kita akan kawal dan ini menjadi perhatian serius di DPRD,” tegasnya. (ARIF FEBRIYANTO – Mantranews.id)