
PATI, Mantranews.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pati terhadap pemakzulan Bupati Sudewo memanggil eks karyawan honorer RSUD Soewondo Pati, Kamis (14/8/2025) di ruang Badan Anggaran (Banggar). Ketua Pansus Teguh Bandang Waluyo menyampaikan, pemanggilan eks karyawan RSUD ini lantaran mereka adalah korban dari kebijakan Bupati Sudewo yang memecat 216 karyawan RSUD dengan alasan efisiensi pegawai.
Bandang mengatakan, aspirasi dan keluhan dari eks karyawan RSUD ini nantinya akan dirangkum oleh pihaknya untuk kemudian disampaikan ke Mahkamah Agung (MA) dalam angket sebagai pertimbangan MA untuk memberikan rekomendasi kepada presiden agar mencopot Sudewo sebagai bupati sesuai dengan keinginan masyarakat Kabupaten Pati dalam aksi demo 13 Agustus kemarin.
“Kami panggil saksi, eks karyawan Soewondo dan pegawai Pemkab. Harus kami undang dua pihak untuk verifikasi. Sudah diceritakan kerjanya seperti apa, pemberhentiannya seperti apa. Kami minta waktu secepatnya, tidak bisa satu dua hari,” kata Bandang.
Ia menambahkan, sejumlah keluhan sudah disampaikan oleh para eks karyawan RSUD. Mulai pemecatan yang dilakukan secara sepihak dan mendadak tanpa adanya transparansi. Hingga pesangon yang seharusnya diterima oleh eks karyawan setelah adanya pemecatan.
Tak hanya itu, ahli hukum juga dihadirkan untuk memastikan agar dalam proses perumusan hak angket ini nantinya benar-benar sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku.
“Kami tidak ahli di bidang hukum dan pemerintahan, ataupun administrasi pemerintahan. Jadi kami undang ahli agar jalannya rapat pansus nanti tahapannya seperti apa agar tidak menyalahi aturan dan salah hukum,” tandasnya. (red)