
PATI, Mantranews.id – Turut tergugat ke-6 Anis Subiyati tidak hadir memenuhi undangan sidang perseteruan antara H. Utomo melawan Siti Fatimah Azzahra di Pengadilan Negeri Pati, Selasa (19/8/2025). Alhasil karena turut tergugat tidak hadir, sidang terpaksa ditunda untuk satu bulan ke depan karena peranan Anis Subiyati selaku turut tergugat dinilai penting untuk memberikan keterangan di depan hakim.
“Agenda sidang mediasi belum bisa dilaksanakan, majelis akan memanggil secara khusus. Sidang berikutnya nanti tanggal 23 September. Kita tunggu saja, kita taat hukum ikuti regulasi hukum,” ujar Nur Said S.H selaku kuasa hukum H. Utomo.
Anis Subiyati diyakini oleh kuasa hukum meminta peranan penting dalam menunjukkan bukti-bukti kasus jual-beli yang melibatkan H. Utomo dengan Zana.
Sehingga dengan adanya penundaan ini semakin memperlambat proses sidang karena sebelumnya di tanggal 5 Agustus lalu, sidang pertama juga terpaksa ditunda karena turut tergugat dari Polda Jateng tidak hadir memenuhi undangan majlis hakim.
“Sidang pertama kemarin dengan agenda mediasi tidak dapat dilanjut karena salah satu turut tergugat yaitu dari Polda tidak hadir. Sidang kedua, hari ini, juga harus ditunda karena turut tergugat ke-6 tidak hadir meskipun sudah dipanggil dua kali,” tandasnya.
Tentunya Nur Said S.H berharap sidang bisa cepat selesai. Sehingga perselisihan antara H. Utomo dengan Zana yang sudah terjadi bertahun-tahun ini bisa segera diselesaikan sesuai dengan keputusan hukum. (red)