Pati, Mantranews.id – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati Danu Iksan, menyoroti kebijakan Bupati Sudewo terkait pemberhentian 220 tenaga honorer di RSUD Soewondo.
Menurut Danu, proses penentuan siapa saja yang dipertahankan dalam pekerjaan dinilai tidak transparan. Tes atau ujian yang dilakukan untuk honorer juga tidak disosialisasikan dengan baik.
“Apakah ada sosialisasi atau pemberitahuan akan adanya tes dari rumah sakit? Dijawab tidak ada. Kalaupun ada pun mendadak,” ujar Danu, Selasa (2/9/2025).
Ujian Honorer RSUD Soewondo Penuh Kejanggalan
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hasil tes hanya diumumkan dalam bentuk nama-nama yang lolos dan tidak lolos, tanpa adanya rincian nilai atau peringkat.
Temuan ini akan menjadi salah satu dasar bagi Pansus untuk mengajukan pemakzulan Bupati Sudewo ke Mahkamah Agung (MA), sesuai dengan tuntutan masyarakat Pati dalam aksi demonstrasi pada 13 Agustus lalu. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)