Berita Headline

Bupati Pati Sudewo Kabulkan Permintaan Ketua DPRD Ali Badrudin

Bupati Pati Sudewo

MENJAWAB PERTANYAAN: Bupati Pati Sudewo saat diwawancarai oleh Wartawan. (Arif Febriyanto - Mantranews.id)

PATI, Mantranews.id Bupati Pati Sudewo mengabulkan permintaan Ketua DPRD Ali Badrudin, untuk menunda proses seleksi pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Pati yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pati nomor 02/pansel-JPTP/IX/2025.

Minggu (28/9/2025) Bupati Sudewo secara resmi mengeluarkan SE nomor T/607/800 tentang Penundaan Seleksi Terbuka dan Kompetitif Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Pati Tahun 2025.

“Yang sedianya akan dilaksanakan pada tanggal 23 September sampai dengan 10 November 2025, dengan ini kami sampaikan ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan,” tulis Sudewo dalam SE tersebut.

Dikeluarkannya surat ini sekaligus merespon permintaan dari Ketua DPRD Pati Ali Badrudin. Di mana pada rapat paripurna hari Rabu (23/9/2025) kemarin, Ali atas masukan Ketua Komisi A Narso, sepakat agar Bupati Sudewo menunda pelaksanaan pengisian sebanyak tujuh kursi kepala dinas yang kosong.

Ali beralasan, situasi dan kondisi Kabupaten Pati yang belum stabil. Ditambah Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo masih berlangsung, dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan baru di masyarakat.

“Jadi komisi A harus mempertanyakan, karena itu secara prerogatif adalah hak bupati  tetapi mengingat kondisi situasi seperti ini memang ada baiknya,” kata Ali.

Senada juga diungkapkan oleh juru bicara DPC Gerindra Pati Ali Gufroni. Jumat (26/9/2025), ia meminta kepada Bupati Sudewo untuk mendengarkan masukan yang positif dari jajaran DPRD tersebut.

Pihaknya di DPC Gerindra selaku partai dari Bupati Sudewo juga menyadari kurangnya komunikasi dan harmonisasi antara DPRD selaku legislatif dengan Bupati selaku eksekutif. Sehingga, beberapa kebijakan bupati pada akhirnya dinilai tidak pro rakyat.

“Soal pengisian tujuh jabatan Eselon II dan banyak jabatan yang kosong. Pesan saya kepada Pak Bupati, permintaan itu (menunda pengisian) baik. Selama ini saya lihat antara legislatif dengan eksekusi itu berjalan sendiri-sendiri. Ini masukan untuk pak bupati bagaimana mengkomunikasikan program-program beliau ke legislatif. Karena tidak bisa bekerja sendiri-sendiri,” kata Ali Gufroni.

Berikut tujuh kursi jabatan kepala dinas Pemkab Pati yang saat ini kosong dan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).

1. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang saat ini diisi Sekertaris DPUTR Febes Mulyono.

2. Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang saat ini diisi Camat Jakenan Yogo Wibowo.

3. Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) yang saat ini diisi Camat Cluwak Bhakti Juniar Isrony.

4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yang saat ini diisi Camat Sukolilo Andrik Sulaksono.

5. Dinas Perhubungan (Dishub) yang saat ini diisi oleh Rony Thomas Camat Tlogowungu.

6. Dinas Kesehatan (Dinkes) yang saat ini diisi Camat Winong Luky Pratugas.

7. Satpol PP yang saat ini diisi Camat Tayu Imam Rivai.

(Arif Febriyanto – Mantranews.id)

Exit mobile version