Berita Pemerintahan Politik

Curigai Mutasi 42 Sekdes Pati Bermuatan Politik Terkait Pilkada, Pansus Hak Angket Segera Dalami!

Anggota Pansus Hak Angket DPRD Pati Endah Sri Wahyuningati dalam sidang pansus membahas mutasi sekdes.

Anggota Pansus Hak Angket DPRD Pati Endah Sri Wahyuningati dalam sidang pansus membahas mutasi sekdes.

Pati, Mantranews.id – Anggota DPRD Kabupaten Pati Endah Sri Wahyuningati atau akrab disapa Bu Ning, menyoroti kebijakan mutasi 42 Sekretaris Desa (Sekdes) berstatus ASN.

Ia mencurigai adanya unsur politis di balik pemindahan tugas ini, yang diduga berkaitan dengan keterlibatan Bupati Sudewo dalam kampanye Pilkada sebelumnya.

Menurut Anggota Pansus Hak Angket DPRD Pati itu, lebih dari separuh Sekdes ASN, yakni 42 dari 72 orang, dipindahkan ke kantor kecamatan. Hal yang lebih memberatkan, pemindahan tugas ini dilakukan ke lokasi yang jauh dari tempat tinggal mereka.

“Karena kasus penarikan ini berbeda-beda, kami ingin mendalami lebih dulu. Sehingga kalau nanti kami perlu data aman kami sampaikan,” ujar politisi Partai Golkar ini, Selasa (9/9/2025).

Pertanyakan Penggantian Sekdes usai Mutasi

Selain itu, Bu Ning juga menyoroti potensi dampak pemindahan tugasini terhadap kinerja pemerintahan desa. Ia menilai Sekdes memiliki peran strategis dalam membantu tugas kepala desa.

“Sekretaris desa kan posisinya sangat diperlukan kepala desa. Apakah dalam pemindahan ini langsung ada penggantinya atau tidak,” tambahnya.

Pihak Pansus juga telah memanggil perwakilan dari 42 Sekdes yang dimutasi untuk memberikan klarifikasi.

Langkah ini diambil untuk memastikan data yang terkumpul lebih valid dalam proses perumusan dan pengumpulan bukti terkait usulan pemakzulan Bupati Sudewo. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)

Exit mobile version