Pati, Mantranews.id – Pansus Hak Angket DPRD Pati kini menyelidiki dugaan monopoli proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pati.
Dugaan ini muncul dari laporan masyarakat terkait kebijakan Bupati Sudewo.
Untuk mengklarifikasi isu tersebut, Pansus memanggil Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag PBJ), Sutikno, pada Rabu (17/9/2025).
Ketua Pansus Teguh Bandang Waluyo, menjelaskan bahwa ada kecurigaan karena banyak proyek yang seharusnya melalui sistem e-katalog justru menggunakan metode Penunjukan Langsung (PL).
“Ada aspirasi masyarakat yang masuk lewat Pansus, kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa. Menurut aturan, e-katalog itu seperti apa?” ujar Bandang.
Bandang menegaskan bahwa Pansus tidak ingin ada monopoli proyek yang bisa berujung pada dugaan korupsi.
Jawaban soal Monopoli Proyek
Kabag PBJ Sutikno menjelaskan bahwa proses pengadaan diatur dalam Kepres Nomor 46 Tahun 2025. Menurutnya, penggunaan e-katalog bukan satu-satunya metode.
“E-katalog itu metode pembelian barang dan jasa. Tidak semua proyek harus pakai e-katalog. Ada beberapa metode lain yang bisa melalui tender atau penunjukan langsung,” jelas Sutikno. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)
