Uncategorized

Drama Kasus Penipuan Berkedok Investasi Kapal Oleh Kaji Tomo Berakhir di Penjara, Terancam Pidana 4 Tahun

IMG 20250911 WA00202

PATI, Mantranews.id – Drama kasus penipuan berkedok investasi antara Kaji Utomo dengan Siti Fatimah Al Zana alias Zana akhirnya dimenangkan oleh Zana. Akibatnya, Utomo yang dikenal sebagai pengusaha kapal asal Juwana harus meringkuk di penjara karena kasus tersebut.

Melalui kuasa hukumnya Nimeroldin Gulo, Kamis (11/9/2025) memaparkan jika Utomo saat ini sudah mendekam di Polda Jawa Tengah terhitung sejak tanggal 7 September 2025 kemarin.

“Kami sudah melaporkan ke Polda dua tahun lalu. Jadi pada tanggal 7 September 2025 , yang bersangkutan sudah ditahan, tindak pidana penipuan,” kata Gulo.

Ia menceritakan kronologi awal bermula ketika Utomo mengajak Zana berinvestasi kapal senilai Rp 1,7 miliar. Akan tetapi kerjasama tersebut tidak ditepati oleh Utomo, dengan membawa kabur sejumlah uang dan kapal yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.

Merasa dirugikan Zanah kemudian membuat pengaduan ke pihak kepolisian. Karena ranahnya pidana, kasus kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pati.

Perselisihan antar keduanya terjadi selama beberapa tahun dengan sidang cukup lama, akhirnya membuahkan hasil di awal bulan September ini dengan terseretnya Utomo ke jeruji besi.

“Kronologi pada 2016 yang bersangkutan ada kerjasama menjadi pemegang saham. Uang sudah diserahkan yang harusnya untuk bisnis kapal, nila total Rp 10 miliar. Kapal tidak ada dan uang yang sudah diajukan tidak ada, ada kapal yang sudah dijual tanpa sepengatahuan korban. Kerugian Rp 1,7 miliar belum dihitung kerugian bunga. Termasuk keuntungan bisnis 2 persen,” imbuh Gulo.

Dengan barang bukti berupa sejumlah kuitansi perjanjian keduanya, serta sejumlah pesan singkat. Utomo dikenai pidana pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Gulo menambahkan, penetapan Utomo sebagai tersangka seharusnya sudah dilakukan pada jauh-jauh hari. Meskipun ada intrik licik dari Utomo yang mencoba menghindar, dengan bantuan Polda Jateng, Utomo kemudian akhirnya kalah dan berakhir di penjara. (red)