Pati, Mantranews.id – Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati, Muntamah, menyoroti adanya dugaan pungli di SMPN 1 Tayu. Sorotan ini muncul setelah ia menerima laporan dari masyarakat terkait penahanan ijazah seorang siswa.
Anggota dewan Dapil II itu mengatakan bahwa dugaan pungli ini terkait dengan biaya kelulusan yang tidak bisa dibayarkan oleh wali murid.
“Kalimatnya sumbangan sukarela komite, tapi apakah kalau tidak membayar akan diberi sanksi? Ada laporan yang masuk ke kami, ijazah siswa di SMPN 1 Tayu ditahan sampai sekarang karena sumbangan sukarela komite tidak dibayar dua tahun lalu,” jelas Muntamah, Selasa (9/9/2025).
Alumni SMPN 1 Tayu Bersekolah Tanpa Ijazah Asli
Politisi dari PKB ini menambahkan, pihaknya sudah mengantongi data lengkap siswa yang ijazahnya ditahan tersebut. Siswa itu kini diketahui telah melanjutkan sekolah di SMK Kesuma Margoyoso tanpa memegang ijazah SMP aslinya.
“Ada yang dari SMPN 1 Tayu melanjutkan ke SMK Kesuma. Sampai sekarang ijazah itu belum diterima. Aneh jika anak melanjutkan sekolah tanpa mengambil ijazah jika tidak ada sesuatu yang terjadi,” tegasnya.
DPRD Tingkatkan Pengawasan
Dengan adanya temuan ini, Muntamah menyatakan bahwa DPRD akan lebih teliti dalam mengawasi dugaan pungli di seluruh sekolah, mulai dari tingkat SD hingga SMA.
Ia berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Pati dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah dapat lebih proaktif dalam melarang segala bentuk pungutan di sekolah. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)