Pati, Mantranews.id – Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati mendatangkan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Soewondo, Torang Manurung, terkait dugaan berbagai kejanggalan operasional.
Pemeriksaan ini dilakukan pada Kamis (4/9/2025).
Ketua Pansus Teguh Bandang Waluyo, menyoroti proses pengangkatan Torang Manurung yang diduga karena faktor kedekatan dengan Bupati.
Kejanggalan diperkuat dengan fakta bahwa pelantikan Manurung bertepatan dengan diterbitkannya Hospital by Law oleh Sudewo.
“Kami menanyakan apakah SK Dewas itu dari Pak Bupati. Dijawab bahwa beliau dilantik menjadi Dewas pada tanggal 3 Maret. Akan tetapi, kami khawatir SK Bapak ini bodong,” ujar Bandang.
Isu Pemberhentian Honorer dan Kompetensi Ketua Dewas
Dalam pemeriksaan, Pansus juga mencecar Manurung perihal pemberhentian ratusan honorer RSUD.
Namun, Manurung dinilai tidak memberikan jawaban yang terbuka dan terkesan tidak mengetahui persoalan tersebut.
Bandang juga mempertanyakan kompetensi Manurung untuk menjabat sebagai Ketua Dewas. Menurutnya, Manurung tidak memiliki latar belakang di bidang kesehatan, yang seharusnya menjadi syarat untuk posisi tersebut.
Hal ini membuat Bandang semakin yakin bahwa Manurung tidak layak menjabat sebagai Ketua Dewas RSUD Soewondo. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)