PATI, Mantranews.id – Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat permohonan pergantian anggota Pansus atau Panitia Khusus Hak Angket atas nama Irianto Budi Utomo dari Fraksi Partai Gerindra. Pernyataan ini disampaikan usai rapat paripurna di Gedung DPRD Pati, Rabu (24/9/2025).
Ali menjelaskan bahwa dari dua nama yang sebelumnya diminta untuk diganti oleh masyarakat, baru Fraksi PDI Perjuangan yang mengajukan surat resmi pergantian, yakni Joko Wahyudi yang digantikan oleh Sudi Rustanto.
“Menindaklanjuti surat dari Fraksi PDIP nomor 03/Fraksi PDIP/IX/2025 tentang pergantian anggota Pansus dari PDIP yaitu saudara Joko Wahyudi digantikan Sudi Rustanto. Kalau dari Gerindra kami belum tahu akan mengirim atau tidak,” kata Ali.
Ia juga menyebut belum ada komunikasi dari pihak Gerindra terkait isu pergantian tersebut. Bahkan, Ketua Fraksi Gerindra Yeti Kristianti dan Ketua DPC Gerindra Pati Hardi tidak terlihat hadir dalam rapat paripurna.
“Sejauh ini tidak ada komunikasi bersama Fraksi Gerindra kaitan dengan pergantian ini,” tambahnya.
Meski demikian, Ali menegaskan bahwa Pansus tetap berjalan sesuai dengan fungsinya untuk menampung dan membahas aspirasi masyarakat terkait kebijakan Bupati Pati.
“Yang penting Pansus tetap berjalan apa yang menjadi keinginan masyarakat tengah kebijakan Pak Bupati, hasilnya bagaimana kami serahkan ke anggota Pansus,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, DPC Partai Gerindra Kabupaten Pati melalui Juru Bicara Ali Gufron menyatakan tidak akan mengganti Irianto Budi Utomo dari keanggotaan Pansus Hak Angket. Keputusan tersebut diambil setelah melalui rapat internal partai.
“Pada intinya, berdasarkan rapat yang dihadiri ketua, penasehat, dan pengurus, kami kaji bersama. Hasilnya, kami tidak bisa mengabulkan usulan tersebut,” ujar Ali Gufron.
Gufron menambahkan, dalam sejumlah rapat Pansus, Irianto dinilai tetap bekerja dengan baik, meski sempat mendapat penilaian negatif dari beberapa pihak. Ia juga menilai tuntutan dari masyarakat untuk mengganti Irianto tidak didasarkan pada alasan yang kuat. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)