Pati, Mantranews.id – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati, Muslihan, mempertanyakan kebijakan mutasi guru ASN yang terjadi bersamaan dengan polemik kenaikan pajak pada Agustus lalu.
Hal ini disampaikan Muslihan dalam rapat Pansus bersama Kepala Sekolah SMPN 1 Tayu pada Rabu (3/9/2025).
Menurut Muslihan, Dinas Pendidikan (Disdik) melakukan kebijakan yang aneh. “Ada guru yang dipindah pada bulan Juli, lalu dikembalikan lagi ke sekolah asal pada bulan Agustus, sebelum demonstrasi tanggal 13 Agustus,” jelasnya.
Pansus Anggap Mutasi Guru Janggal
“Kenapa tadi Ibu Kepala Sekolah kebingungan menjawab? Sempat disampaikan jumlah guru, termasuk jumlah kebutuhan. Perpindahan dari Jakenan ke Tayu, kemudian Tayu ke Jakenan lagi, dijawab tidak tahu alasannya,” tanya Muslihan.
Meskipun kepala sekolah menyebut mutasi dilakukan karena kekurangan guru, Pansus menilai hal tersebut janggal karena bertepatan dengan pembatalan kenaikan pajak.
“Nanti saya minta data Dapodik agar sinkron, termasuk surat permintaan kekurangan guru,” tambah Muslihan.
Tim Pansus akan terus melakukan penyelidikan untuk menguak lebih dalam masalah tersebut. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)