Berita Pendidikan

Mutasi Guru Tanpa Negosiasi, DPRD Pati Angkat Bicara dan Panggil Kepala Sekolah Jakenan

Rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati pada hari Rabu, 3 September 2025, berlangsung dengan kehadiran Kepala SMPN 1 Tayu sebagai salah satu pihak yang diundang.

Pati, Mantranews.id – Anggota DPRD Pati Yeti Kristianti, mempertanyakan proses mutasi seorang guru yang dianggap janggal dalam rapat Pansus Hak Angket, Rabu (3/9/2025).

Pertanyaan itu dilayangkan saat rapat bersama Kepala Sekolah SMPN 1 Tayu, Sri Wahyuni.

Yeti menyoroti mutasi seorang guru dari SMPN 1 Jakenan ke SMPN 1 Tayu pada bulan Juli lalu. Meskipun mutasi guru adalah hal yang lumrah, politisi Partai Gerindra ini heran karena guru tersebut kemudian dikembalikan lagi ke sekolah asalnya hanya selang satu bulan.

“Apakah pemindahan ini ada masukan atau tidak sebelum dilakukan mutasi? Ini kan jaraknya jauh, dari Jakenan ke Tayu, langsung dipindah begitu saja,” tanya Yeti.

Pansus Akan Panggil Kepala SMPN 1 Jakenan Tindak Lanjuti Mutasi

Legislator Komisi B ini juga menyoroti jawaban kepala sekolah yang menyebut dirinya tidak punya wewenang untuk negosiasi.

“Kepala sekolah tidak ada masukan ke kepala dinas. Sesuka hati dipindah ke sana kemari,” tambahnya.

Selanjutnya, Pansus berencana mengumpulkan berkas-berkas terkait mutasi ini dan akan memanggil Kepala Sekolah SMPN 1 Jakenan untuk menyamakan keterangan dengan Kepala Sekolah SMPN 1 Tayu. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)