Pati, Mantranews.id – Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati memanggil tiga sekretaris desa (Sekdes) berstatus ASN pada Rabu (4/9/2025).
Ketiganya, yaitu Pranoto Sekdes Srikaton, Kayen; Diyah Sekdes Kutoharjo, Pati; dan Faktur Sekdes Ngastorejo, Jakenan.
Meraka dipindah ke kantor kecamatan yang jaraknya jauh dari domisili mereka. Pemindahan ini dinilai tidak memiliki dasar yang jelas dan diduga sebagai hukuman politik.
Anggota Pansus, Muhammadun, menduga pemindahan ini sarat dengan dugaan ketidaksukaan Bupati Pati, Sudewo, yang masih memendam masalah dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebelumnya.
“Di desa Anda ada tokoh yang menjadi tim sukses bupati. Pernahkah Anda melakukan sesuatu yang membuat tokoh tersebut tersinggung atau berbuat sesuatu untuk calon lain?” tanya Madun.
Mutasi Jadi Bentuk Hukuman?
Legislator dari PKB ini meyakini pemindahtugasan yang menempatkan sekdes di lokasi yang jauh merupakan hukuman politik dari bupati. “Mungkin ada peristiwa tertentu yang membuat mereka dipindahtugaskan,” imbuhnya.
Dari 72 sekdes ASN di lingkungan Pemkab Pati, sebanyak 42 di antaranya telah dimutasi, utamanya ke kantor kecamatan.
Mutasi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait alasan di baliknya, terutama jika tidak ada alasan profesional yang mendasarinya. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)