Berita Pendidikan Politik

Pansus Hak Angket Pati Temukan Kejanggalan Mutasi Guru, Ada Dugaan Unsur Politik?

Anggota Pansus Hak Angket DPRD Pati Narso saat diwawancarai.

Pati, Mantranews.id – Anggota Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati Narso, menyoroti adanya pernyataan yang saling bertentangan antara Dinas Pendidikan (Disdik) dan Kepala Sekolah terkait kasus mutasi seorang guru.

Ketidaksesuaian ini menjadi temuan baru dalam investigasi Pansus terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang Bupati Sudewo.

Narso mengungkapkan, Disdik menyatakan bahwa pemindahan guru adalah wewenang kepala sekolah. Namun, salah satu kepala sekolah justru mengaku mutasi tersebut dilakukan atas instruksi dari Disdik.

“Kami kalau bicara dengan Disdik kaitannya dengan guru itu selalu dijawab tergantung kepala sekolah. Apakah ini benar-benar dari Disdik atau dari kepala sekolah?” tanya Narso, baru-baru ini.

Kasus Mutasi yang Dianggap Janggal oleh Pansus Hak Angket

Ia mencontohkan kasus mutasi seorang guru dari SMPN 1 Jakenan ke SMPN 1 Tayu, sebuah pemindahan yang dinilai Narso cukup jauh dan rumit.

Yang lebih aneh, mutasi tersebut tiba-tiba dicabut. “Seketika Disdik mencabut (mutasi) dari Tayu ke Jakenan lagi tidak ada alasan,” imbuh politisi PKS ini.

Pansus menduga ada unsur politik di balik keputusan mutasi tersebut. Dugaan ini menguat setelah guru yang bersangkutan dikembalikan ke sekolah asalnya pasca kerusuhan yang terjadi pada 13 Agustus lalu.

Tanggapan Kepala Sekolah

Kepala SMPN 1 Tayu Sri Wahyuni, mengaku tidak mengetahui adanya mutasi tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak sekolah tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan dan hanya bisa mengikuti arahan dari dinas.

“Itu kebijakan dari Disdikbud, sekolah hanya bisa mengikuti meskipun benar atau salah. Namun, soal mutasi guru, pihak sekolah tidak diberi penjelasan,” kata Sri. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)