Berita Politik

Pansus Hak Angket Temukan Pelanggaran Mutasi ASN, Pemkab Pati Dinilai Langgar Aturan

Sekretaris Pansus Hak Angket Muntamah dalam sidang angket, beberapa waktu lalu.

Sekretaris Pansus Hak Angket Muntamah dalam sidang angket, beberapa waktu lalu.

Pati, Mantranews.id – Pansus Hak Angket DPRD Pati menemukan indikasi pelanggaran aturan dalam mutasi eselon ASN yang dilakukan oleh Bupati Sudewo.

Temuan ini didapat setelah Pansus melakukan kunjungan kerja ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Selasa (9/9/2025).

Menurut Sekretaris Pansus Muntamah, salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah penurunan eselon mantan Inspektur Agus Eko Wibowo, dari eselon 2 menjadi staf biasa di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinarpus).

Muntamah menjelaskan bahwa mutasi eselon seharusnya mendapatkan persetujuan dari BKN. Namun, dalam kasus yang ditemukan, Bupati bersama BKPSDM tidak mengantongi rekomendasi tersebut.

“Kemarin dijawab BKN bahwa mutasi eselon harus mendapat rekomendasi dari BKN. Dan di Pati ada yang belum mendapat rekomendasi,” ungkap Muntamah, Kamis (11/9/2025).

Soal Kunjungan Pansus ke BKN

“Masalah-masalah yang kami bahas di Pansus, kami ingin mendapat kepastian aturan. Seperti pengangkatan direktur rumah sakit, kemudian mutasi eselon ini kan sering sekali,” tambah Muntamah.

Hasil dari kunjungan ini akan dibahas lebih lanjut secara internal oleh Pansus dalam waktu satu bulan ke depan, sebelum berkas-berkas diserahkan ke Mahkamah Agung (MA). (Arif Febriyanto – Mantranews.id)

Exit mobile version