Berita Politik

Dalam Rangka Pemakzulan Bupati Sudewo, Pansus Hak Angket DPRD Pati Masih Konsultasi

Anggota Pansus Hak Angket Bupati Pati, Didin Syamsudin dalam sidang membahas pemakzulan Bupati Sudewo.

Pati, Mantranews.id – Hingga kini, Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati belum melanjutkan rapat setelah melakukan kunker ke Jakarta.

Anggota Pansus Didin Syafrudin, menjelaskan bahwa pihaknya masih berhati-hati dalam menyusun hak angket untuk pemakzulan Bupati Sudewo.

Perlunya Kehati-hatian dalam Proses Pemakzulan

Didin Syafrudin menyampaikan bahwa Pansus telah berkonsultasi dengan BKN dan Kemendagri.

Selain itu, mereka juga meminta masukan dari dua pakar hukum tata negara, Junaedi dan Bivitri Susanti, untuk memastikan langkah yang diambil sudah tepat.

Pansus mempertanyakan apakah pemakzulan Bupati Sudewo masih relevan, mengingat kebijakan kenaikan pajak sebesar 250% yang memicu tuntutan warga sudah dibatalkan.

Didin menegaskan bahwa Pansus harus cermat agar tidak salah langkah dan memastikan proses rekonstruksi kasus benar-benar sesuai dengan konteks pemakzulan.

“Terkait sebuah kebijakan yang sudah dikabulkan, dan agar kami tidak salah melangkah. Kalau diklasifikasikan seperti itu Pansus nanti membuat rekonstruksi harus benar-benar masuk dalam konteks ke arah pemakzulan,” ujar Didin, belum lama ini.

Target Tuntutan Warga

Didin menegaskan bahwa Pansus akan bekerja semaksimal mungkin untuk memenuhi tuntutan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Ia menekankan bahwa apapun hasilnya nanti, yang terpenting adalah Pansus sudah bekerja sesuai prosedur.

Proses Hak Angket ini memiliki waktu satu bulan tersisa. Oleh karena itu, Pansus akan lebih jeli dalam setiap langkah yang diambil. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)