Pati, Mantranews.id – Pemberhentian 220 pegawai honorer RSUD Soewondo Pati oleh Bupati Sudewo dinilai penuh kejanggalan oleh anggota Pansus Hak Angket DPRD Pati, Muslihan.
Keputusan yang mendadak ini menjadi sorotan utama dalam upaya penegakan hak pegawai.
Ketua Komisi B DPRD Pati itu mengaku telah mendengarkan keluhan langsung dari para mantan pegawai.
“Pengabdiannya sudah cukup lama. Dalam proses pemberhentiannya itu bagaimana? Apakah sudah beralasan yang jelas dan sesuai prosedur yang ditetapkan?” tanya Muslihan, Selasa (2/9/2025).
Ketiadaan Surat Pemberhentian Honorer RSUD Soewondo Jadi Pertanyaan
Menurut politisi PPP tersebut, salah satu kejanggalan terbesar adalah tidak adanya surat pemberitahuan atau peringatan kerja.
Temuan ini akan menjadi salah satu fokus utama dalam Pansus Hak Angket. Muslihan menekankan pentingnya transparansi dan bukti yang kuat dalam setiap proses pemberhentian.
“Dokumen pemberhentian itu harus dibuktikan dengan baik, seperti bagaimana evaluasi kinerjanya. Apakah sudah diberi peringatan?” tambahnya. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)