Pati, Mantranews.id – Anggota Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati Danu Iksan, menyoroti kejanggalan pada struktur internal Dewas RSUD Soewondo Pati.
Kejanggalan tersebut terungkap setelah Pansus menemukan adanya nama Luky Pratugas Narimo, yang menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Camat Winong, sebagai salah satu dari lima anggota Dewas.
Hal ini sangat aneh karena seseorang tanpa latar belakang kesehatan menjabat tiga posisi sekaligus.
Keanehan lain, adalah terpilihnya Torang Manurung sebagai Ketua Dewas, padahal ia bukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak memiliki keahlian di bidang kesehatan.
Kejanggalan Regulasi dan SK Pengangkatan Struktur Dewas
Temuan ini menimbulkan gambaran aneh terkait kebijakan yang diambil oleh Bupati Sudewo di RSUD Soewondo.
“Saya pernah baca, anggota dewan pengawas itu terdiri atas dua unsur PNS, dua unsur pengelola keuangan daerah (PNS), dan satu tenaga ahli yang membidangi,” jelas Danu, Senin (8/9/2025).
Selain komposisi anggota, Pansus juga mempertanyakan SK pengangkatan kelima anggota Dewas.
Pasalnya, aturan internal RSUD Soewondo atau Hospital by Law diterbitkan pada tanggal yang sama dengan pengangkatan Direktur dan anggota Dewas, yaitu 3 Maret.
“Hospital by law itu diterbitkan tanggal 3 Maret, bersamaan dengan pengangkatan Pak Manurung,” tegasnya. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)