Berita

70 Persen BUMDes di Blora Masih Bingung Tentukan Jenis Usaha, Begini Penjelasan Dinas PMD

BUMDes

Kabid Pemberdayaan Desa DPMD Blora, Sukiran.

BLORA, Mantranews.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blora mengungkapkan bahwa banyak Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes di wilayahnya masih mengalami kebingungan dalam menentukan jenis usaha yang akan dijalankan. Padahal, sebanyak 20 persen dana desa wajib dialokasikan untuk penyertaan modal BUMDes.

Kabid Pemberdayaan Desa DPMD Blora, Sukiran, memperkirakan sekitar 70 persen BUMDes di Blora menghadapi permasalahan serupa.

“Banyak desa yang belum maksimal dan masih banyak kebingungan model usaha. Sekitar 70 persen kebingungan,” ujar Sukiran, Kamis (30/10/2025).

Ia menegaskan perlunya inovasi dan terobosan agar penyerapan anggaran untuk BUMDes dapat berjalan maksimal. “Saat ini tinggal dua bulan (akhir tahun anggaran),” katanya.

Sukiran menjelaskan, dasar hukum terkait penggunaan dana desa untuk BUMDes diatur dalam Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025. Regulasi tersebut memuat panduan penggunaan dana desa, termasuk untuk mendukung program ketahanan pangan dan swasembada pangan.

Lebih lanjut, Sukiran menyebut hampir semua BUMDes di Blora kini telah memiliki badan hukum resmi. Ia memastikan, proses pengurusan badan hukum tersebut tidak membebani keuangan desa.

“Awalnya hanya 20 BUMDes. Kemarin saya kebut, melalui Kemendes tanpa biaya apa pun. Dari desa pengajuan unit usahanya, nama BUMDes-nya, setelah oke keluar badan hukumnya,” terangnya.

Sukiran menambahkan, jenis usaha BUMDes ditentukan berdasarkan musyawarah desa (Musdes) sehingga menjadi kewenangan penuh di masing-masing desa. “Nanti di situ ada sektor pertanian, perikanan, peternakan. Tergantung hasil Musdes, penyertaan modalnya 20 persen dari anggaran dana desa,” jelasnya.

Ia menjelaskan, operasional BUMDes baru dapat berjalan setelah pencairan dana penyertaan modal dilakukan. “Proposal itu disertai rencana anggaran biaya dan unit kerjanya apa saja. Lalu disertai rincian penggunaan anggaran. Jadi dana itu baru dikirim ke rekening BUMDes,” ujarnya.

Selain itu, Sukiran mengatakan belum ada regulasi yang mengatur penyertaan modal dari masyarakat desa setempat untuk ikut dalam pertumbuhan BUMDes. Meski begitu, ia membuka peluang kerja sama berbasis business to business (B2B) antara BUMDes dan pelaku usaha lokal.

“Jadi kalau B2B bisa. Jadi perjanjian keduanya jelas, dan tidak menyalahi aturan atau tujuan dari pemerintah pusat,” katanya. (Mantranews.id)

Exit mobile version