PATI, Mantranews.id – Hartatik, adik mantan Bupati Pati dua periode Haryanto, diduga terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Desa (Kades) Kebonsawahan, Kecamatan Juwana, Sugiyono. Dugaan ini disampaikan oleh aktivis Yayak Gundul pada Rabu (1/10/2025).
Sebelumnya, pada 2 Juni 2025, Kejaksaan Negeri Pati telah menetapkan Sugiyono sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp300 juta.
Menurut Yayak, keterlibatan Hartatik berkaitan dengan proses tukar guling aset desa (bondo deso) yang dinilai bermasalah dan menyebabkan kerugian negara.
“Kasus korupsi mantan Kepala Desa Kebonsawahan, menurut saya kasus korupsi itu ada keterlibatan dengan Ibu Hartatik terkait korupsi Bondo Deso atau aset Desa Kebonsawahan. Bu Hartatik saat itu punya kepentingan tukar guling bondo deso Pemdes Kebonsawahan telah diserahkan ke Bu Hartatik. Sementara Bu Hartatik belum menyerahkan ke Pemdes Kebonsawahan. Inilah yang menyebabkan terjadi kerugian,” ujar Yayak.
Yayak mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah untuk turun tangan menyelidiki dugaan ini, terutama karena saat proses tukar guling terjadi, Haryanto, kakak Hartatik, menjabat sebagai Camat Juwana.
“Saya mendesak Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Tengah, harus segera memeriksa Bu Hartatik karena patut diduga dia terlibat korupsi. Jangan sampai terkesan Kejati takut dengan Pak Haryanto, kakaknya Bu Hartatik. Pak Haryanto waktu terjadi kasus itu adalah sebagai Camat Juwana. Sehingga patut diduga Pak Haryanto ini melindungi adiknya,” tambahnya.
Saat ini, Sugiyono masih menjalani masa tahanan dan dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)