PATI, Mantranews.id – Seorang warga Desa Karanglegi, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, berinisial JP (57) diamankan polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri, S (65). Akibat serangan menggunakan gunting, korban mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis.
Kapolsek Wedarijaksa AKP Suntoro menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam (16/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban tengah berbincang dengan rekannya di pekarangan rumah warga, ketika pelaku tiba-tiba datang dan terlibat adu mulut hingga berujung tindak kekerasan.
Menurut Kapolsek, kejadian itu dipicu oleh emosi sesaat akibat persoalan keluarga terkait penjualan tanah.
“Korban mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke RSI Margoyoso Pati untuk mendapatkan perawatan,” terang AKP Suntoro, Sabtu (18/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga sudah menyiapkan senjata tajam berupa gunting yang disimpan di jok motor. Setelah turun, pelaku langsung mengayunkan gunting tersebut ke arah kepala korban sebanyak tiga kali karena tersinggung dengan ucapan korban.
Beruntung, warga sekitar segera melerai dan berhasil melumpuhkan pelaku sebelum menimbulkan luka yang lebih serius. Setelah diamankan, pelaku diserahkan ke perangkat desa, kemudian dijemput petugas Polsek Wedarijaksa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan di lokasi antara lain pakaian korban, jaket pelaku, sepasang sandal, kacamata, satu gunting, dan sepeda motor Honda Beat milik pelaku.
“Kami menerima pelaku, barang bukti, dan langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi maupun tersangka serta melakukan olah TKP. Seluruh barang bukti sudah kami sita untuk proses hukum,” jelas Kapolsek.
Ia menegaskan, pihaknya bergerak cepat dalam menangani kasus tersebut agar proses hukum segera berjalan.
“Penanganan kami lakukan secara profesional agar kasus ini segera masuk tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan,” tegasnya. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)