Berita

Bupati Pati Sudewo Dapat Empat Tuntutan dari Petani, Berikut Rinciannya

Bupati Pati Sudewo

JMPPK dan Germapun saat melayangkan surat audiensi bersama Bupati Pati Sudewo, Selasa (7/10/2025)

PATI, Mantranews.id – Bupati Pati Sudewo menerima empat tuntutan dari petani yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) dan Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun).

Tuntutan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Bupati pada 24 September 2025 lalu. Ketua JMPPK, Gunretno, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan dari Bupati terkait tindak lanjut atas tuntutan tersebut.

Empat tuntutan yang diajukan, antara lain:

  • Menutup aktivitas penambangan di Pegunungan Kendeng.
  • Membuat pernyataan tertulis untuk menghentikan rencana pembangunan pabrik semen di kawasan Kendeng.
  • Melakukan penghijauan sebagai upaya pelestarian lingkungan dan pencegahan bencana ekologis.
  • Mengusulkan lahan nenek moyang petani Pundenrejo sebagai Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Pati.

“Keempat tuntutan tersebut disampaikan oleh JMPPK dan Germapun saat beraudiensi dengan Bupati Pati. Dan dalam pertemuan tersebut, saat itu Bupati Pati mengatakan akan mengkaji keempat tuntutan tersebut dan berjanji akan memberikan keputusan dalam waktu 14 hari,” ujar Gunretno, Selasa (7/10).

Sebagai tindak lanjut, JMPPK dan Germapun berencana kembali beraudiensi dengan Bupati Sudewo pada Rabu, 8 Oktober 2025, di Pendopo Kabupaten Pati.

Sebelumnya, Bupati Sudewo menegaskan penolakannya terhadap aktivitas industri ekstraktif di kawasan Kendeng yang dinilai merusak lingkungan.

“Saya setuju tidak akan merekomendasi izin tambang lagi di wilayah Gunung Kendeng dan bagi tambang yang ilegal itu harus ditertibkan. Saya juga tidak merekomendasi berdirinya pabrik semen, jadi itu intinya,” tegas Sudewo.

Terkait persoalan agraria di Pundenrejo, Sudewo menyebut telah meminta jajaran untuk melakukan kajian hukum.

“Intinya saya sependapat dan mendukung warga Pundenrejo, tapi kajian hukumnya harus didalami,” pungkasnya. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)

Exit mobile version