PATI, Mantranews.id – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati masih melanjutkan proses pemakzulan terhadap Bupati Sudewo. Seluruh narasumber yang berkaitan dengan kebijakan bupati telah dimintai keterangan, sebelum hasilnya disampaikan ke Mahkamah Agung (MA).
Saat ini, Pansus tengah menyusun bukti-bukti dokumen yang akan dilengkapi melalui konsultasi bersama ahli hukum tata negara. Hal itu disampaikan oleh anggota Pansus, Danu Iksan.
Danu menyebutkan, tiga ahli hukum yang akan dilibatkan dalam konsultasi adalah Junaedi, Bivitri Susanti, dan Prof. Mahfud MD. Ketiganya diminta memberikan masukan terkait permasalahan hukum yang terjadi di Kabupaten Pati.
“Tadi kami sudah rapat pansus internal membahas kesimpulan. Di sana ada risalah-risalah yang harus kita penuhi, tetapi belum komplit dan akan kita kompliti dulu. Tim ahli dari yang sudah kita hadirkan kemarin Pak Junaedi dan Bu Vitri, kemungkinan nanti Prof Mahfud juga,” ungkapnya, Kamis (16/10/2025).
Konsultasi dengan para ahli hukum dijadwalkan dilakukan pada akhir pekan ini. Setelah itu, Pansus menargetkan kesimpulan dapat segera diambil dan dibawa ke rapat paripurna DPRD pada akhir Oktober.
“Minggu depan mungkin sudah siap, karena kita butuh waktu lama. Kita konsultasikan ke tim ahli, hari Jumat, Sabtu, Minggu sudah selesai,” tambah politisi dari PDIP ini.
Danu juga mengimbau masyarakat untuk bersabar menanti hasil kerja Pansus. Ia menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan merupakan bagian dari penyaluran aspirasi masyarakat terhadap sejumlah kebijakan bupati yang dinilai bermasalah. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)