Berita

Inspektorat Kendal Datangi Desa Tunggulsari, Ada Apa?

Desa Tunggulsari

KENDAL, Mantranews.id – Dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kepala Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Abdul Khamid, memicu respons cepat dari Pemerintah Kabupaten Kendal. Bupati Dyah Kartika Permanasari langsung memerintahkan Inspektorat Daerah untuk turun tangan melakukan pemeriksaan.

Ketua Inspektorat Bidang Khusus (Irbansus) Kendal, Bayu Aji Pamungkas, mengatakan kehadiran pihaknya di desa tersebut bertujuan untuk memulai proses klarifikasi dan pengumpulan data awal atas laporan warga.

“Pertemuan ini merupakan langkah awal. Kami akan bekerja sesuai prosedur dengan memanggil pihak-pihak yang berkepentingan untuk dimintai keterangan,” ujar Bayu, Selasa (30/9/2025).

Ia menegaskan, meski ada desakan agar pemeriksaan diselesaikan dalam waktu tujuh hari, pemerintah tetap mengacu pada aturan. Berdasarkan Pasal 20 ayat (3) PP Nomor 43 Tahun 2014, hasil pemeriksaan terhadap kepala desa harus ditindaklanjuti dalam waktu maksimal 45 hari kerja sejak laporan diterima.

Selain itu, kata Bayu, proses klarifikasi juga berpedoman pada Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

“Pemerintah tidak bisa terburu-buru mengambil keputusan tanpa pemeriksaan yang komprehensif dan akurat,” jelasnya.

Sementara itu, sejumlah warga mengaku tetap akan mengawal proses hukum terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut. Salah satu perwakilan warga, Nadhirin, menegaskan masyarakat menuntut langkah tegas dari pemerintah.

“Kami akan tetap mengawal jalannya pemeriksaan ini. Harapan kami, Pemkab bisa objektif dan berpihak pada aspirasi warga,” ujarnya.

Ketua RW 3, Bonang, juga menyatakan warga siap melakukan aksi lanjutan di tingkat kabupaten bahkan provinsi jika tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti.

Sebelumnya, situasi di Desa Tunggulsari memanas setelah warga menuding Kepala Desa melakukan manipulasi hasil Musyawarah Desa (Musdes) terkait penolakan aktivitas pertambangan galian C. Hasil Musdes yang menolak kegiatan tersebut diduga diubah dan dikirimkan berbeda ke Dinas ESDM Jawa Tengah. (Mantranews.id)