Berita

Kasus Dugaan Korupsi Kades Tlogosari Pati Masih Diproses, Ini Penjelasan Kejari

kasus dugaan korupsi

LENGANG: Suasana di dalam Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pati, baru-baru ini.

PATI, Mantranews.id – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Ali Rohmat (AR), masih dalam tahap pendalaman oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati. Saat ini, proses hukum tengah menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Pati.

Kepala Kejari Pati, Sigid Pribadi, melalui Kasi Intel Rendra Yoki Pardede menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat membeberkan nominal kerugian karena masih menunggu hasil audit.

“Untuk yang Desa Tlogosari saat ini masih dihitung oleh pihak Inspektorat, jadi belum bisa membeberkan berapa kerugian yang disebabkan oleh Kades Tlogosari, Ali Rohmat atau inisial AR,” jelas Rendra, Senin (13/10).

AR diduga menggelapkan Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2023 dan 2024, dengan dugaan kerugian negara mencapai hampir Rp1 miliar. Kejaksaan menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini dilakukan secara kolaboratif bersama Inspektorat.

“Sebab perkara Tipikor yang ada di lingkungan Pemerintah Desa (Pemdes) kita harus menggandeng Inspektorat, kami tidak bisa jalan sendiri,” sambungnya.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Pati, Teguh Widyatmoko, membenarkan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.

“Audit reguler Desa Tlogosari sudah dilakukan, selanjutnya sudah menjadi ranah APH,” ujar Teguh.

Camat Tlogowungu, Tony Romas Indriarsa, juga mengonfirmasi bahwa Kades Tlogosari telah dipanggil oleh kejaksaan terkait kasus tersebut.

“Kades Tlogosari kayaknya sudah dilaporkan APH. Sebab kemarin sudah pernah dipanggil oleh kejaksaan,” jelas Tony.

Kasus dugaan korupsi ini awalnya mencuat setelah warga Desa Tlogosari mempertanyakan tidak adanya pembangunan desa selama dua tahun terakhir.  Kecurigaan warga berujung pada pelaporan resmi, bahkan beberapa kali diiringi dengan aksi demonstrasi untuk mendesak agar AR segera ditetapkan sebagai tersangka. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)

Exit mobile version