PATI, Mantranews.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madani Law Firm melayangkan somasi kepada kontraktor proyek pembangunan jalur cepat di Jalan Pati-Kudus. Somasi ini dilayangkan akibat maraknya kecelakaan yang diduga disebabkan oleh kelalaian dalam pelaksanaan proyek.
Pada Sabtu (4/10/2035), Luqman Hakim bersama advokat Slamet Widodo menyampaikan keprihatinan atas tingginya angka kecelakaan di ruas jalan tersebut. Mereka menilai PT Perwita Konstruksi selaku kontraktor proyek telah lalai dalam memperhatikan keselamatan pengguna jalan.
Minimnya lampu penerangan dan rambu lalu lintas di median tengah jalan disebut menjadi penyebab utama kecelakaan yang terjadi. Karena itu, pihak kontraktor diminta bertanggung jawab.
“Ini sebuah kelalaian serius. Proyek bernilai miliaran rupiah, tetapi dalam pelaksanaannya abai terhadap keselamatan pengguna jalan,” ujar Luqman.
Somasi ini dilayangkan karena proyek yang seharusnya memberikan manfaat justru diduga menimbulkan korban jiwa. Pihak LBH berharap langkah ini bisa mendorong evaluasi segera agar kecelakaan tidak kembali terjadi.
“Proyek bernilai miliaran rupiah, tetapi dalam pelaksanaannya abai terhadap keselamatan pengguna jalan. Kecelakaan yang menelan korban jiwa tidak bisa dianggap sepele,” tegas Luqman.
Sementara itu, advokat Slamet Widodo yang juga seorang aktivis menyatakan bahwa proyek tersebut harus segera dievaluasi.
“Kami mendorong agar pihak berwenang, baik dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, segera turun tangan. Jangan menunggu korban berikutnya,” kata Slamet, yang akrab disapa Om Bob.
Ia menambahkan bahwa somasi ini juga merupakan bentuk tekanan moral agar kontraktor tidak hanya memikirkan keuntungan, melainkan juga tanggung jawab sosial dan hukum.
LBH Madani Law Firm menyatakan apabila somasi ini tidak diindahkan, pihaknya siap menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)