Berita

Tak Beri Kontribusi Daerah dari Sektor Pajak, PCNU Pati Minta Pemerintah Tertibkan Karaoke Ilegal

PCNU

PATI, Mantranews.id – Tidak adanya kontribusi pemasukan pajak daerah dari penyelenggaraan pariwisata di sektor industri karaoke di Kabupaten Pati cukup disayangkan oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), KH. Yusuf Hasyim.

Pasalnya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pariwisata, hanya ada sebanyak lima (5) usaha karaoke di Pati yang menyetorkan pajak ke kas daerah. Itupun usaha karaoke yang memiliki fasilitas hotel didalamnya.

Untuk itu, KH. Yusuf mendesak kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dibawah kepemimpinan Bupati Sudewo untuk bisa tegas dalam mengambil kebijakan untuk penertiban usaha karaoke yang kian menjamur.

“Soal karaoke sejak 2013 PCNU sudah mendorong agar ada penertiban karena di Pati banyak karaoke ilegal. Kalau tidak punya izin otomatis mereka tidak kena pajak. Kalau tidak kena pajak otomatis tidak ada pemasukkan ke pemerintah. Karena karaoke masuk ke Perda pariwisata pemerintah harus tegas, karaoke yang tidak legal Disebut dengan Perda nomor 8 tahun 2013 dan saat ini mau direvisi kami berharap pemerintah harus ada penegakkan hukum yang nyata. Jangan sampai melakukan kegiatannya pariwisata justru tidak ada pemasukan,” ungkapnya, Selasa (21/10/2025).

Sebagai organisasi Islam, pihaknya selalu menyuarakan untuk penertiban usaha karaoke yang ilegal dan tidak memberikan kontribusi untuk keuangan daerah. Padahal jika dikelola dengan baik, kata KH Yusuf, sektor karaoke ini diyakini bisa memberikan sumbangsih yang cukup besar untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau sesuai aturan saya kira masyarakat menerima, maka ayo kita tertibkan dulu. Karaoke yang ilegal harus ditertibkan, kalau yang legal sesuai dengan aturan maka pajak harus masuk,” imbuh dia.

Ketimbang menaikan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) yang mencekik suruh masyarakat Pati, KH Yusuf berharap Pemkab Pati membuka mata dengan melirik pajak karaoke yang jelas-jelas mampu untuk menyetorkan uang ke kas daerah.

“Boleh pemerintah pajak asal untuk skala prioritas yang memang bermanfaat untuk masyarakat,” tandasnya. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)