PATI, Mantranews.id – Sejumlah keluarga pelaku kerusuhan demo 13 Agustus lalu mendatangi posko Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada Selasa (28/10/2025). Mereka menuntut pertanggungjawaban dari koordinator AMPB untuk bisa membebaskan 4 pelaku masing-masing M, MT, TA, dan AS yang saat ini ditahan di Polda Jateng sejak 9 Oktober.
Menanggapi tudingan ini, tim advokasi AMPB yang diwakili Kristoni Duha mengaku sejak awal sudah memberikan bantuan hukum kepada keluarga tersangka yang ditahan Polda akibat membakar mobil polis pada saat aksi demo.
Sebagai bentuk tanggungjawab, pihaknya juga sudah bertemu dengan Polda Jateng seketika ada informasi penangkapan terhadap empat tersangka. Bahkan, tim hukum juga telah meminta kepada keluarga tersangka untuk segera membuat surat permohonan pendampingan hukum untuk mempercepat upaya damai dengan pihak kepolisian.
“Sejak awal kami tim advokasi sudah menyampaikan, kalau ada teman-teman yang terkena kasus hukum karena demo kami siap bantu secara gratis tidak bayar. Sejak awal kita sudah mendampingi 4 tersangka,” ujar Kristoni, Rabu (29/10/2025).
Ia menjelaskan, dari keempat tersangka, hanya ada satu keluarga yang sudah memberikan surat kepada tim kuasa hukum untuk diberikan pendampingan hukum.
Pihaknya juga berkomitmen untuk membantu membebaskan keempat tersangka. Termasuk mengupayakan damai agar proses hukum tidak sampai ke persidangan.
“Tapi hanya satu orang saja yang mau menandatangani surat kuasa untuk kita dampingi di proses penyidikan hingga persidangan. Kita berupaya agar tersangka tidak sampai ke pengadilan, kita upayakan restorative justice (damai),” imbuh dia.
Selain masalah bantuan hukum, Kristoni juga menyampaikan jika keluarga tersangka meminta tanggungjawab kepada Supriyono alias Botok adalah salah besar. Pasalnya, orang yang menjadi koordinator aksi demo tanggal 13 Agustus lalu adalah Ahmad Husain yang sekarang sudah tidak lagi bergabung dalam aliansi. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)
