PATI, Mantranews.id – Kuasa hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Nimeroldin Gulo, mendesak Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati untuk melanjutkan proses penyelidikan secara serius terhadap kebijakan Bupati Pati, Sudewo. Desakan tersebut disampaikan menyusul belum adanya rapat lanjutan pasca pemanggilan Pj Sekda Riyoso, hingga Selasa (7/10).
Meski berjalan sudah cukup baik, Nimeroldin Gulo, yang akrab disapa Bang Gule, menilai kerja Pansus di bawah pimpinan Teguh Bandang Waluyo harus tetap serius menjalankan tugas mereka.
Ia menyebut, proses pengungkapan berbagai kebijakan bupati yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat merupakan langkah awal yang positif dalam rangka transparansi pemerintahan.
“Kebobrokan kinerja bupati bisa dilihat dari cara kerja Pansus yang menguliti satu per satu kebijakan bupati. Meski saat ini istirahat, saya yakin Pansus sedang merumuskan langkah-langkah lanjutan dengan mengumpulkan data sebagai penguatan untuk dibawa ke Mahkamah Agung,” ujar Gule.
Ia menegaskan bahwa proses hak angket merupakan mekanisme konstitusional yang sah, dan meminta masyarakat Pati untuk tetap memberikan kepercayaan kepada DPRD dalam menangani proses tersebut.
“Saya minta rakyat Pati mempercayakan pemakzulan kepada Pansus Hak Angket DPRD. Dan tetap mengawasi prosesnya yang masih akan bergulir sampai awal November nanti,” imbuhnya.
Terkait munculnya dua kubu masyarakat, yakni yang mendukung dan menolak pelengseran Bupati Sudewo, Gule mengingatkan bahwa hak rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan dijamin oleh konstitusi.
“Kalau pejabat negara bertindak di luar hukum, rakyat berhak mengontrol. Rakyat punya hak konstitusional untuk mengawasi,” tegasnya.
Menanggapi tudingan bahwa AMPB merupakan bagian dari DPRD atau memiliki kepentingan tertentu, Gule membantah keras. Menurutnya, Pansus bekerja berdasarkan aspirasi masyarakat yang telah disampaikan melalui AMPB.
“Pansus ini poin-poinnya adalah tuntutan dari aliansi. Kalau ada yang menyebut AMPB punya motif tertentu, saya pikir tidak bisa digeneralisasi seperti itu,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat sipil dalam mengawal kebijakan pemerintahan adalah bentuk partisipasi demokratis, bukan intervensi politik.
Sebelumnya, Pansus Hak Angket DPRD Pati telah memanggil sejumlah pejabat, termasuk Pj Sekda Riyoso, terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam pengelolaan pemerintahan. Proses hak angket ini menjadi sorotan publik karena potensi pemakzulan terhadap Bupati Pati Sudewo yang kini memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)