Berita

Diduga Angkut Minyak Mentah Ilegal, Polres Blora Amankan Truk Tangki dari Desa Gandu

Polres Blora

BLORA, Mantranews.id – Polres Blora mengamankan sebuah truk tangki berkapasitas 8.000 liter dengan nomor polisi K 8534 JN yang diduga mengangkut minyak mentah ilegal dari Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora.

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, membenarkan adanya penangkapan kendaraan tersebut. Ia menyebut saat ini truk tangki masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

“Iya (penangkapan truk tangki). Masih ditahan,” kata AKP Zaenul saat dikonfirmasi, Selasa (28/10/2025).

Menurutnya, penangkapan dilakukan pada Senin (27/10/2025) malam, setelah polisi menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

“(Pengamanan) sekitar jam 09 malam, di Desa Gandu. Saat ini masih proses penyelidikan,” ujarnya.

Zaenul menegaskan, hasil penyelidikan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Jika ditemukan unsur pidana, pihaknya akan melanjutkan proses hukum terhadap pihak terkait.

“Kalau ada kejelasan akan kami sampaikan,” singkatnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa rembesan minyak dari ledakan sumur minyak di wilayah tersebut masih mengalir ke ladang warga. Minyak hasil rembesan itu diduga diangkut menggunakan truk bertuliskan BPE.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Blora sempat menyatakan bahwa hasil pengumpulan minyak tersebut dititipkan ke Pertamina. Namun, pihak Pertamina membantah adanya penitipan minyak dari rembesan itu. (Mantranews.id)