PATI, Mantranews.id – Inspektorat Kabupaten Pati akan memanggil sejumlah dinas terkait untuk menindaklanjuti dugaan tidak dipungutnya pajak dari tempat karaoke sejak tahun 2014. Langkah ini menyusul desakan dari Gerakan Masyarakat Anti Pungli atau GERMAP yang menilai telah terjadi maladministrasi dalam kebijakan tersebut.
Koordinator GERMAP, Cahaya Basuki alias Yayak Gundul, menyampaikan bahwa pemanggilan akan dilakukan terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Jadi tadi saya, koordinator Germap, menemui Pak Inspektur untuk mendesak Pak Inspektorat agar memanggil dinas terkait kaitannya dengan masalah pajak karaoke. Karena apa, sejak tahun 2014 tempat karaoke ini tidak membayar pajak ke daerah karena aturan dari bupati saat itu, Pak Haryanto,” ujar Yayak usai audiensi di kantor Inspektorat Pati, Kamis (9/10/2025).
Yayak menilai, ketiga instansi tersebut memiliki tanggung jawab dalam pembiaran tempat hiburan malam beroperasi tanpa menyumbang pendapatan ke kas daerah. Ia menyebut, hal ini mengakibatkan potensi kerugian negara yang besar.
Ia juga menyoroti peran Inspektorat yang menurutnya turut bertanggung jawab dalam mengawasi dan menindak potensi penyimpangan administrasi yang terjadi.
“Padahal kalau pajak dari sektor karaoke ini dikelola dengan baik oleh pemerintah, pasti akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya.
Lebih lanjut, Yayak menyayangkan sikap pemerintah pada masa kepemimpinan Bupati Haryanto yang dianggap membiarkan tempat karaoke bebas beroperasi tanpa kontribusi pajak.
“Coba kalau Pak Haryanto saat itu tegas dengan menarik pajak karaoke, pasti luar biasa untuk pembangunan daerah,” ujarnya.
Dengan bergantinya kepemimpinan ke Bupati Sudewo, GERMAP berharap ada langkah tegas untuk memperbaiki kebijakan pajak hiburan, termasuk penertiban tempat karaoke yang tidak menyumbang PAD. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)