Berita

Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Gagal, 36 Anggota DPRD Sepakat Memberi Maaf

Pemakzulan Bupati

PATI, Mantranews.id – Sidang Paripurna Penyampaian Hasil Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati pada Jumat (31/10/2025) memutuskan untuk tidak melanjutkan proses pemakzulan Bupati Sudewo. Keputusan ini diambil setelah terjadi tarik ulur antarfraksi dalam pembahasan laporan hasil pansus.

Ketua DPRD Ali Badrudin menyampaikan, dari enam fraksi yang ada, lima fraksi dengan 36 anggota sepakat untuk mengampuni Bupati Sudewo dan meminta evaluasi terhadap kinerjanya. Keenam fraksi tersebut meliputi Gerindra, Golkar, PKB, PPP, Demokrat, dan PKS. Sementara fraksi PDIP, yang terdiri dari 13 anggota, tetap menghendaki pemakzulan. Dengan syarat dua pertiga suara untuk memakzulkan, usulan tersebut tidak tercapai sehingga pemakzulan dibatalkan.

“Padahal untuk bisa menang dalam menyatakan pendapat itu dua pertiga atau 33. Jadi teman-teman fraksi PDIP harus menerima apapun yang menjadi keputusan hak menyatakan pendapat,” ungkap Ali.

Ali juga mengimbau seluruh anggota DPRD dan masyarakat, khususnya dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), untuk menerima keputusan tersebut. Ia menilai kinerja Pansus selama dua bulan dalam mengkoreksi kebijakan bupati sudah cukup signifikan.

“Harus diterima, karena ini konsustensi. Jadi sudah diterima anggota DPRD Pati berupa rekomendasi atau perbaikan kinerja bupati untuk berikutnya. Ini keputusan yang diambil dalam rapat paripurna,” tandasnya. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)