Pati, Mantranews.id – Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menanggapi isu pembubaran DPRD yang diutarakan aktivis Yayak Gundul.
Kritik ini muncul seiring kegaduhan di Pati, yang disinyalir Yayak disebabkan oleh kinerja DPR/DPRD, bahkan menuduh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dibekingi lembaga legislatif.
Teguh Bandang Waluyo: DPRD Dilindungi UU
Bandang menegaskan bahwa meskipun setiap warga negara berhak menyampaikan aspirasi dan kritik, termasuk Yayak Gundul, gagasan pembubaran DPRD Pati tidaklah logis.
“Yayak Gundul boleh begitu, itu hak masyarakat berpendapatan itu sah,” ujar Teguh Bandang pada Kamis (16/10/2025).
Namun, ia menekankan bahwa DPRD adalah lembaga resmi yang sah dan dilindungi oleh undang-undang.
“DPRD ini lembaga yang dilindungi undang-undang, tidak semudah itu dibubarkan. Wong membubarkan BPD kelas desa saja tidak mudah,” tambahnya.
Politisi ini berharap kritik yang disampaikan publik harus logis dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (Arif Febriyanto – Mantranews.id)