Berita

Sidang Putusan Terdakwa Insiden Maut RS PKU Muhammadiyah Blora Ditunda

RS PKU Muhammadiyah Blora

BLORA, Mantranews.id – Sidang putusan terhadap terdakwa kasus insiden maut di proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora, Sugiyanto, ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Blora. Penundaan dilakukan karena hakim yang menangani perkara tersebut sedang cuti.

Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko, mengatakan sidang putusan yang sebelumnya dijadwalkan pada Selasa (28/10/2025) harus dijadwal ulang.

“Sidang ditunda, hakimnya cuti,” kata Jatmiko saat dikonfirmasi mengenai jadwal sidang putusan terdakwa.

Lebih lanjut, Jatmiko menyampaikan bahwa sidang putusan akan dilaksanakan pada Kamis (30/10/2025).
“(Sidang putusan yang baru) Kamis besok,” singkatnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa terdakwa kasus insiden maut tersebut mendapat tuntutan ringan dari Kejari Blora. Menurut Jatmiko, hal itu karena perkara diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ).

“Perkara ini, di PN diselesaikan dengan RJ. Sehingga kita (Kejari) menuntut ringan,” ujarnya, Senin (27/10/2025).

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Blora, Kejari Blora menuntut Sugiyanto dengan hukuman penjara selama dua bulan, dikurangi masa tahanan rumah.

Padahal, sesuai berkas perkara, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat (1) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka berat, yang masing-masing memiliki ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Sebagai informasi, insiden kecelakaan lift crane di proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora, Kecamatan Jepon, terjadi pada Sabtu (8/10/2025). Peristiwa tersebut menyebabkan 13 pekerja jatuh, lima di antaranya meninggal dunia dan delapan lainnya mengalami luka berat.

Penyidik Polres Blora kemudian menetapkan Sugiyanto sebagai tersangka pada 16 April 2025 dengan pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka berat. (Mantranews.id)